Korban Penipuan di IG Ahmad Dhani Bertambah, Total Kerugian Tembus Rp60 Juta

Jum'at, 08 Mei 2026 - 07:35 WIB
Baca juga: Ahmad Dhani Siap Laporkan Hacker Instagramnya ke Polres Jaksel Hari Ini

Dalam laporannya, Ahmad Dhani memasukan sangkaan Pasal 332 KUHP terkait akses ilegal.

Aldwin menyebut, berdasarkan pelacakan awal, posisi pelaku diduga berada di wilayah Indonesia Timur dan disinyalir merupakan residivis spesialis peretasan.

"Ini menjadi pelajaran bersama. Kita juga mewanti-wanti pihak Meta dan Komdigi agar akun verified milik publik figur atau pejabat negara tidak semudah itu dijebol," tegas Aldwin.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!