Layanan Kesehatan Preventif Kini Dilengkapi Perlindungan Asuransi
Jum'at, 22 Mei 2026 - 14:52 WIB
1. Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan. Manfaat ini memberikan dukungan finansial apabila terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan selama masa pertanggungan dengan limit Rp52.500.000.
2. Santunan Cacat Tetap Total/Sebagian akibat Kecelakaan. Memberikan kompensasi atas kondisi fisik yang tidak dapat berfungsi kembali secara permanen, baik sebagian maupun seluruhnya berdasarkan diagnosa medis hingga Rp25.000.000.
3. Santunan Perawatan akibat Kecelakaan. Memfasilitasi penggantian biaya pengobatan di rumah sakit atau klinik yang diperlukan tertanggung segera setelah terjadi insiden kecelakaan hingga Rp25.000.000.
4. Santunan Perawatan Lanjutan Akibat Efek dari Tindakan. Perlindungan khusus bagi tertanggung yang mengalami efek samping tertentu setelah melakukan pemeriksaan atau perawatan di klinik atau rumah sakit atau telemedicine dari layanan Bumame dengan limit Rp1.000.000.
Layanan asuransi ini tersedia secara otomatis saat pelanggan melakukan transaksi layanan infus vaksin atau vitamin booster di Klinik Bumame. Pengajuan mengenai klaim Bumame Protect Plus ini dapat diakses dengan mudah oleh Pelanggan Bumame melalui portal klaim Cermati Protect. Pelanggan cukup melengkapi data pada formulir klaim seperti kronologi kejadian, data diri, data rekening, dan dokumen pendukung lainnya. Proses klaim berbasis teknologi ini sangat praktis karena Pelanggan dapat meninjau perkembangan klaim secara online sehingga memudahkan pelanggan dalam pengajuan klaim nya.
2. Santunan Cacat Tetap Total/Sebagian akibat Kecelakaan. Memberikan kompensasi atas kondisi fisik yang tidak dapat berfungsi kembali secara permanen, baik sebagian maupun seluruhnya berdasarkan diagnosa medis hingga Rp25.000.000.
3. Santunan Perawatan akibat Kecelakaan. Memfasilitasi penggantian biaya pengobatan di rumah sakit atau klinik yang diperlukan tertanggung segera setelah terjadi insiden kecelakaan hingga Rp25.000.000.
4. Santunan Perawatan Lanjutan Akibat Efek dari Tindakan. Perlindungan khusus bagi tertanggung yang mengalami efek samping tertentu setelah melakukan pemeriksaan atau perawatan di klinik atau rumah sakit atau telemedicine dari layanan Bumame dengan limit Rp1.000.000.
Layanan asuransi ini tersedia secara otomatis saat pelanggan melakukan transaksi layanan infus vaksin atau vitamin booster di Klinik Bumame. Pengajuan mengenai klaim Bumame Protect Plus ini dapat diakses dengan mudah oleh Pelanggan Bumame melalui portal klaim Cermati Protect. Pelanggan cukup melengkapi data pada formulir klaim seperti kronologi kejadian, data diri, data rekening, dan dokumen pendukung lainnya. Proses klaim berbasis teknologi ini sangat praktis karena Pelanggan dapat meninjau perkembangan klaim secara online sehingga memudahkan pelanggan dalam pengajuan klaim nya.
(dra)
Lihat Juga :