Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat

Kamis, 04 Juni 2026 - 13:21 WIB
Baca Juga : 2,1 Juta Peserta BPJS PBI Reaktivasi: 1,4 Juta Alih Segmen, 388 Ribu Jadi Mandiri

Selain itu, pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi online sehari sebelumnya atau H-1. Pasien yang memiliki kondisi kegawatdaruratan juga tetap bisa mendapatkan penanganan medis tanpa harus mengikuti jadwal kontrol.

“Apabila pasien ada indikasi kegawatan, pasien dapat langsung menuju IGD,” lanjut pengumuman itu.

Perubahan aturan ini menjadi perhatian masyarakat karena berdampak langsung pada proses kontrol rutin pasien BPJS. Apalagi bagi mereka yang selama ini terbiasa datang lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.

Dengan adanya ketentuan baru tersebut, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memeriksa kembali tanggal pada surat kontrol. Masyarakat diimbau untuk memastikan kedatangan sesuai jadwal agar pelayanan dapat berjalan lancar.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!