Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Selasa, 07 Juli 2026 - 19:30 WIB
Kementerian Kebudayaan menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Foto/Kementerian Kebudayaan.
JAKARTA - Kementerian Kebudayaan secara resmi telah menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dalam sambutannya mengatakan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini dilandaskan pada tanggung jawab Kementerian Kebudayaan sesuai dengan amanat dan undang-undang konstitusi.



Baca juga: Indonesian Idol Raih Penghargaan Bergengsi Kementerian Kebudayaan

Seperti Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai budaya serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 juga menjadi landasan dimana setiap orang bebas meyakini kepercayaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!