BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi

Jum'at, 10 Juli 2026 - 09:22 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar. Foto: Instagram/@bpom_ri
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan regulasi baru terkait promosi dan iklan obat melalui Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat.

Aturan yang ditandatangani Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 16 April 2026 dan diundangkan pada 29 April 2026 itu diterbitkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari informasi pemasaran dan perdagangan obat yang tidak objektif, tidak lengkap, serta menyesatkan.



Dalam regulasi tersebut, promosi didefinisikan sebagai kegiatan pemasaran berupa penyampaian informasi atau imbauan mengenai obat oleh pihak yang berwenang melakukan penyerahan obat.

Sementara itu, iklan merupakan bentuk promosi berupa pesan mengenai obat yang disampaikan kepada masyarakat melalui media gambar, tulisan, suara, atau audiovisual untuk tujuan pemasaran dan perdagangan obat.

Baca Juga : BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan

PerBPOM 7/2026 mengatur dua kategori obat, yakni obat dengan resep dan obat tanpa resep. Obat dengan resep hanya dapat dipromosikan atau diiklankan melalui media ilmiah yang ditujukan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan. Adapun obat tanpa resep dapat diiklankan kepada masyarakat umum.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, setiap iklan obat tanpa resep wajib memperoleh persetujuan BPOM sebelum dipublikasikan. Permohonan persetujuan hanya dapat diajukan oleh industri farmasi pemilik izin edar obat. Karena itu, pedagang besar farmasi, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), maupun fasilitas lain yang ingin beriklan harus bekerja sama dengan pemilik izin edar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!