BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi

Jum'at, 10 Juli 2026 - 09:22 WIB
loading...
BPOM Terbitkan Aturan...
Kepala BPOM Taruna Ikrar. Foto: Instagram/@bpom_ri
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan regulasi baru terkait promosi dan iklan obat melalui Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat.

Aturan yang ditandatangani Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 16 April 2026 dan diundangkan pada 29 April 2026 itu diterbitkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari informasi pemasaran dan perdagangan obat yang tidak objektif, tidak lengkap, serta menyesatkan.

Dalam regulasi tersebut, promosi didefinisikan sebagai kegiatan pemasaran berupa penyampaian informasi atau imbauan mengenai obat oleh pihak yang berwenang melakukan penyerahan obat.

Sementara itu, iklan merupakan bentuk promosi berupa pesan mengenai obat yang disampaikan kepada masyarakat melalui media gambar, tulisan, suara, atau audiovisual untuk tujuan pemasaran dan perdagangan obat.

Baca Juga : BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan

PerBPOM 7/2026 mengatur dua kategori obat, yakni obat dengan resep dan obat tanpa resep. Obat dengan resep hanya dapat dipromosikan atau diiklankan melalui media ilmiah yang ditujukan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan. Adapun obat tanpa resep dapat diiklankan kepada masyarakat umum.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, setiap iklan obat tanpa resep wajib memperoleh persetujuan BPOM sebelum dipublikasikan. Permohonan persetujuan hanya dapat diajukan oleh industri farmasi pemilik izin edar obat. Karena itu, pedagang besar farmasi, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), maupun fasilitas lain yang ingin beriklan harus bekerja sama dengan pemilik izin edar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Rekomendasi Tempat...
4 Rekomendasi Tempat Wisata ala Adhe Tora yang Wajib Masuk Bucket List
BPOM di Surabaya Percepat...
BPOM di Surabaya Percepat Izin Edar Produk Nasional Lewat One Stop Services
Lisa Mariana Buka Suara...
Lisa Mariana Buka Suara usai Dituding Tipu Klien Endorsement, Singgung Judi Online
Sarah Gibson Resmi Berpisah...
Sarah Gibson Resmi Berpisah dari Diska Resha, Tetap Sepakat Co-Parenting
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Penguatan Manajemen...
Penguatan Manajemen Risiko Jadi Kunci Keamanan Industri Pangan
Riset Terbaru Novo Nordisk:...
Riset Terbaru Novo Nordisk: Wegovy Dosis Tinggi Efektif Pangkas Berat Badan
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Rekomendasi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Dunia Tak Lagi Takut...
Dunia Tak Lagi Takut Ancaman Gejolak Selat Hormuz imbas Perang AS-Iran, Apa Rahasianya?
Selamat! 105 Pati TNI...
Selamat! 105 Pati TNI Naik Pangkat, Terbanyak dari Angkatan Darat
Berita Terkini
BPOM Terbitkan Aturan...
BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi
Vicky Prasetyo Bantah...
Vicky Prasetyo Bantah Terlantarkan Fangfang, Selalu Nafkahi Meski Hubungan Jarak Jauh
Menpar: Prambanan Jadi...
Menpar: Prambanan Jadi Jembatan Pariwisata Budaya dan Spiritual Indonesia-India
Solusi Menginap Berkualitas...
Solusi Menginap Berkualitas dengan Biaya Terjangkau Mulai Rp100.000
Microdrama Lagi Viral,...
Microdrama Lagi Viral, Judul You Light Up My World Wajib Ditonton di V+Short
Pura-Pura Pacaran, Berujung...
Pura-Pura Pacaran, Berujung Cinta Beneran? Ini Serunya Picked Up a Billionaire di V+Short
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved