PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rabu, 15 Juli 2026 - 13:37 WIB
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Pihak Nikita Mirzani memberikan tanggapan menohok usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menilai penolakan itu sebagai hal yang wajar secara normatif. Namun, ia tetap menyoroti adanya kontradiksi besar dalam argumen yang disampaikan jaksa.
Menurutnya, Jaksa menyebut Nikita terbukti melakukan TPPU, padahal dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, kliennya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Baca Juga : JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
"Artinya dia (Jaksa) sendiri tidak mengakui, tidak membenarkan bahwa TPPU itu ada, tapi kemudian dipaksakan. Putusan PN Jakarta Selatan amar putusannya adalah Nikita Mirzani tidak terbukti TPPU. Ini kontradiksi dengan pernyataan Jaksa di persidangan tadi," ujar Usman Lawara saat ditemui usai persidangan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menilai penolakan itu sebagai hal yang wajar secara normatif. Namun, ia tetap menyoroti adanya kontradiksi besar dalam argumen yang disampaikan jaksa.
Menurutnya, Jaksa menyebut Nikita terbukti melakukan TPPU, padahal dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, kliennya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Baca Juga : JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
"Artinya dia (Jaksa) sendiri tidak mengakui, tidak membenarkan bahwa TPPU itu ada, tapi kemudian dipaksakan. Putusan PN Jakarta Selatan amar putusannya adalah Nikita Mirzani tidak terbukti TPPU. Ini kontradiksi dengan pernyataan Jaksa di persidangan tadi," ujar Usman Lawara saat ditemui usai persidangan.
Lihat Juga :