PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rabu, 15 Juli 2026 - 13:37 WIB
"Uang 4 miliar itu diterima karena Saksi Reza Gladys meminta jasa terdakwa (Nikita). Nikita ini artis, dia diminta mereview dan membela nama saksi, tentu ada biaya yang harus dibayarkan. Pengadilan Negeri pun mengakui itu dalam fakta persidangan. Lantas kenapa orang dipidana karena menerima uang jasa?" tanya Usman heran.
Pihak Nikita juga menyoroti kejanggalan antara putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi. Usman membeberkan adanya ketidaksinkronan jumlah uang yang dituduhkan dalam TPPU, di mana tingkat PT menyebut angka Rp2 miliar, sementara tingkat Kasasi menyebut Rp4 miliar. Perbedaan ini dianggap sebagai bentuk kekhilafan nyata dari majelis hakim.
"Antara Hakim PT dan Hakim Kasasi saja sudah bertentangan. Belum lagi soal penerapan pasal TPPU aktif dan pasif yang dicampuradukkan. Ini kekhilafan yang nyata dan sangat jelas diperlihatkan," tambahnya.
Di akhir, Usman Lawara berharap Majelis Hakim PK dapat melihat fakta-fakta hukum secara jernih dan objektif. Ia menegaskan bahwa demi keadilan, Nikita Mirzani seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan karena putusan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan bukti yang ada di persidangan.
"Kalau putusan seperti ini dipertahankan, rusak negara ini. Nikita harus dibebaskan dengan segala akibat hukumnya karena tidak sesuai dengan apa yang didakwakan, tidak sesuai fakta, dan tidak sesuai bukti," pungkasnya.
Pihak Nikita juga menyoroti kejanggalan antara putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi. Usman membeberkan adanya ketidaksinkronan jumlah uang yang dituduhkan dalam TPPU, di mana tingkat PT menyebut angka Rp2 miliar, sementara tingkat Kasasi menyebut Rp4 miliar. Perbedaan ini dianggap sebagai bentuk kekhilafan nyata dari majelis hakim.
"Antara Hakim PT dan Hakim Kasasi saja sudah bertentangan. Belum lagi soal penerapan pasal TPPU aktif dan pasif yang dicampuradukkan. Ini kekhilafan yang nyata dan sangat jelas diperlihatkan," tambahnya.
Di akhir, Usman Lawara berharap Majelis Hakim PK dapat melihat fakta-fakta hukum secara jernih dan objektif. Ia menegaskan bahwa demi keadilan, Nikita Mirzani seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan karena putusan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan bukti yang ada di persidangan.
"Kalau putusan seperti ini dipertahankan, rusak negara ini. Nikita harus dibebaskan dengan segala akibat hukumnya karena tidak sesuai dengan apa yang didakwakan, tidak sesuai fakta, dan tidak sesuai bukti," pungkasnya.
(wur)
Lihat Juga :