Tanpa Bintang hingga Bintang Lima, Ini Kriteria Pengklasifikasian Hotel
Sabtu, 26 September 2020 - 20:35 WIB
JAKARTA - Pada saat merencanakan menginap di hotel , hal pertama yang biasanya dicari calon pengunjung adalah klasifikasi bintang hotel tersebut. Secara garis besar, Anda pasti tahu bahwa semakin tinggi bintangnya, maka semakin mewah dan lengkap pula fasilitas yang dimiliki hotel tersebut.
Berdasarkan wawancara Pegipegi dengan Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani, untuk menentukan klasifikasi hotel, terdapat unsur penilaian standar usaha hotel berdasarkan peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2013 tentang standar usaha hotel yang mencakup persyaratan dasar, kriteria mutlak, dan kriteria tidak mutlak. ( )
“Penilaian penggolongan kelas hotel bintang dan penetapan hotel non bintang dilakukan setelah seluruh persyaratan dasar dapat terpenuhi. Hotel yang belum mencapai nilai minimal yang ditentukan untuk golongan kelas hotelnya, diharuskan memperbaiki dan atau memenuhi kekurangannya paling lambat enam bulan. Apabila dalam jangka waktu tersebut hotel tidak melaksanakan perbaikan, maka digolongkan ke dalam kelas hotel bintang yang lebih rendah," kata Hariyandi.
Pelaksanaan penilaian sertifikasi usaha hotel dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata yang berkedudukan di wilayah Indonesia. Berikut klasifikasi hotel berdasarkan bintang, menurut keterangan tertulis dari Pegipegi.
1. Hotel Non Bintang
Hotel ini biasanya disewakan dengan harga relatif murah. Fasilitas yang dimiliki juga terbilang cukup standar. Biasanya hotel ini disebut juga hotel budget. Kriteria hotel non bintang antara lain jenis kamar sederhana dan fasilitas kamar mandi di luar.
2. Hotel Bintang Satu
Hotel bintang satu biasanya dikelola langsung oleh pemilik dan ukurannya relatif kecil. Namun, hotel ini berlokasi strategis, di tempat ramai, dan memiliki akses ke transportasi umum. Tentu saja harganya jauh lebih murah. Kriterianya antara lain kamar tipe standar dengan jumlah kamar minimal 15, kamar mandi dalam, dan luas kamar minimal 20 meter persegi.
3. Hotel Bintang Dua
Berdasarkan wawancara Pegipegi dengan Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani, untuk menentukan klasifikasi hotel, terdapat unsur penilaian standar usaha hotel berdasarkan peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2013 tentang standar usaha hotel yang mencakup persyaratan dasar, kriteria mutlak, dan kriteria tidak mutlak. ( )
“Penilaian penggolongan kelas hotel bintang dan penetapan hotel non bintang dilakukan setelah seluruh persyaratan dasar dapat terpenuhi. Hotel yang belum mencapai nilai minimal yang ditentukan untuk golongan kelas hotelnya, diharuskan memperbaiki dan atau memenuhi kekurangannya paling lambat enam bulan. Apabila dalam jangka waktu tersebut hotel tidak melaksanakan perbaikan, maka digolongkan ke dalam kelas hotel bintang yang lebih rendah," kata Hariyandi.
Pelaksanaan penilaian sertifikasi usaha hotel dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata yang berkedudukan di wilayah Indonesia. Berikut klasifikasi hotel berdasarkan bintang, menurut keterangan tertulis dari Pegipegi.
1. Hotel Non Bintang
Hotel ini biasanya disewakan dengan harga relatif murah. Fasilitas yang dimiliki juga terbilang cukup standar. Biasanya hotel ini disebut juga hotel budget. Kriteria hotel non bintang antara lain jenis kamar sederhana dan fasilitas kamar mandi di luar.
2. Hotel Bintang Satu
Hotel bintang satu biasanya dikelola langsung oleh pemilik dan ukurannya relatif kecil. Namun, hotel ini berlokasi strategis, di tempat ramai, dan memiliki akses ke transportasi umum. Tentu saja harganya jauh lebih murah. Kriterianya antara lain kamar tipe standar dengan jumlah kamar minimal 15, kamar mandi dalam, dan luas kamar minimal 20 meter persegi.
3. Hotel Bintang Dua
Lihat Juga :
tulis komentar anda