Omnibus Law Disahkan DPR, Ini Keresahan Mahasiswa yang Siap Cari Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 - 15:33 WIB
UU Omnibus Law Ciptaker dikritisi dan diprotes banyak pihak hingga membuat banyak kalangan turun berdemo di jalan. Foto/Unsplash
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) akhirnya diketok menjadi UU pada Senin (5/10) lalu, di tengah maraknya demonstrasi dan petisi agar RUU itu tidak disahkan.

Bagi mereka yang kontra, Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sangat memberatkan para pekerja, termasuk para calon pekerja yang kini masih berstatus mahasiswa tingkat akhir atau baru lulus kuliah pada tahun ini.



Nah, bagaimana tanggapan para mahasiswa ini terhadap Omnibus Law Ciptaker? Berikut yang berhasil dirangkum GenSINDO. (Baca Juga: RUU Omnibus Law, Untuk Apa dan Siapa? )

1. KARIN NUR SECHA (JURNALISTIK, POLITEKNIK NEGERI JAKARTA)



Foto: Dok. Karin Nur Secha

“Pendapat saya mengenai disahkannya RUU Cipta Kerja, mengacu pada poin "sanksi pidana pada perusahaan yang telat membayar karyawannya dihilangkan". Poin tersebut sangat memberatkan pihak pekerja , karena ini sama saja mematikan pekerja dan membuat para pengusaha bebas membayar upah pekerjanya kapan saja tanpa dikenai sanksi. Berdasarkan poin tersebut, dampaknya para pengusaha tidak lagi terkena denda dikarenakan telat membayar upah pekerja.

Kalau saya, persiapan menghadapi Omnibus Law ini dengan cara mendalami skill saya untuk lebih siap bersaing dengan TKA yang nantinya akan bebas bekerja di Indonesia. Harapan saya, semoga para anggota yang katanya DPR ini akan mengkaji ulang berbagai poin-poin yang dapat meresahkan warganya sendiri.”

2. AULIA DAMAYANTI (ILMU KOMUNIKASI, ISIP JAKARTA)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!