Omnibus Law Disahkan DPR, Ini Keresahan Mahasiswa yang Siap Cari Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 - 15:33 WIB


Foto: Dok. Aulia Damayanti

“Menurutku UU Ciptaker ini, ya, banyak pro dan kontranya. Mungkin kalau diriku sendiri yang paling meresahkan soal jam kerja yang tidak ada batas harinya. Jadi di UU terteranya hanya dalam satu pekan pekerja bekerja 40 jam. Lalu ada jaminan pesangon yang dihapus, tentunya aku sebagai calon pekerja, ya, khawatir. Walaupun pemerintah membantah kalo pekerja jadi dirugikan nantinya.

Kalau UU ini benar-benar diberlakukan, aku, ya, siap mental kali, ya. Atau lebih dipelajari lagi soal UU Ciptaker yang baru ini siapa tau ada salah kaprah dari diriku sendiri atau jaga-jaga biar bisa lebih tau soal aturan baru ini. (Baca Juga: Berbagai Gerakan Masif Melawan Diskriminasi di Dunia )

Harapan ke depannya, aku berharap karena ini peraturan udah sah jadi UU, jika memang harus banget dijalankan dan gak ada negosiasi lagi, semua pihak harus bisa taat, dari pemerintah, pengusaha, hingga pekerja. Jika memang UU ini ketika dijalankan malah penuh dengan masalah, ada baiknya diubah lagi.”

3. ANNISA ANINDITHA PRICILLA (ILMU KOMUNIKASI, UHAMKA)



Foto: Dok. Annisa Aninditha

“Yang paling aku resahkan tentang aturan masuknya tenaga kerja asing yang dilonggarkan. Alasannya kalau dilonggarkan peraturannya, maka akan semakin banyak tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan membuat tenaga kerja Indonesia semakin tersingkir.

Palingan aku kalau UU ini gak dicabut mungkin mulai buka usaha kecil-kecilan. Harapannya semoga wakil rakyat terbuka hatinya buat melihat penderitaan rakyat, bukan terbuka buat melihat peluang yang merugikan rakyat.” (Baca Juga: 5 Bentuk Diskriminasi yang Sering Terjadi di Indonesia )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!