Penyitas Covid-19 dengan PTM Harus Kontrol Kesehatan
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 15:15 WIB
Foto/dok
JAKARTA - Pada masa pandemi Covid-19 , orang dengan penyakit penyerta (komorbid) merupakan salah satu kelompok yang sangat rentan terpapar virus. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menaruh perhatian serius dan khusus bagi mereka, pasalnya penyandang penyakit tidak menular (PTM) terkonfirmasi Covid-19 berpotensi besar mengalami perburukan klinis sehingga meningkatkan risiko kematian.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per tanggal 13 Oktober 2020, dari total kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 1.488 pasien tercatat memiliki penyakit penyerta. Adapun persentase terbanyak, di antaranya penyakit hipertensi sebesar 50,5%, kemudian diikuti diabetes melitus 34,5% dan penyakit jantung 19,6%. Sementara dari jumlah 1.488 kasus pasien yang meninggal diketahui 13,2% dengan hipertensi, 11,6% dengan diabetes melitus serta 7,7% dengan penyakit jantung. (Baca: Inilah Dua Keutamaan dari Sikap Istiqamah)
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan dr Cut Putri Arianie MD MH Kes mengatakan bahwa penyakit hipertensi merupakan penyakit katastropik yang tidak dapat disembuhkan melainkan dapat dicegah dengan mengendalikan faktor risiko.
Pasalnya, apabila tidak dicegah dan dikendalikan akan menjadi bom waktu yang dapat menyebabkan terjadinya kasus hipertensi baru yang sangat signifikan dan berdampak pada pembiayaan jaminan kesehatan, khususnya terkait penyakit katastropik.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per tanggal 13 Oktober 2020, dari total kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 1.488 pasien tercatat memiliki penyakit penyerta. Adapun persentase terbanyak, di antaranya penyakit hipertensi sebesar 50,5%, kemudian diikuti diabetes melitus 34,5% dan penyakit jantung 19,6%. Sementara dari jumlah 1.488 kasus pasien yang meninggal diketahui 13,2% dengan hipertensi, 11,6% dengan diabetes melitus serta 7,7% dengan penyakit jantung. (Baca: Inilah Dua Keutamaan dari Sikap Istiqamah)
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan dr Cut Putri Arianie MD MH Kes mengatakan bahwa penyakit hipertensi merupakan penyakit katastropik yang tidak dapat disembuhkan melainkan dapat dicegah dengan mengendalikan faktor risiko.
Pasalnya, apabila tidak dicegah dan dikendalikan akan menjadi bom waktu yang dapat menyebabkan terjadinya kasus hipertensi baru yang sangat signifikan dan berdampak pada pembiayaan jaminan kesehatan, khususnya terkait penyakit katastropik.
Lihat Juga :