Libur Panjang, Jangan Abai Risiko Penularan Covid-19

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 15:15 WIB
Sejumlah warga memanfaatkan waktu libur panjang ini untuk mengunjungi tempat wisata seperti Candi Borobudur, Jawa Tengah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur panjang pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020. Namun demikian, pelaksanaan cuti bersama kali ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, yang mana dibeberapa daerah kenaikan kasusnya masih cukup tinggi.





Dengan mobilitas yang tinggi antar satu daerah ke daerah lainnya, dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran dan penularan Covid-19. (Baca: 4 Golongan Manusia yang Tertipu dengan Ilmu)

Menyikapi hal ini, Menteri Kesehatan. dr Terawan Agus Putranto telah melakukan antisipasi dengan menerbitkan surat per tanggal 22 Oktober 2020 yang ditujukan bagi Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!