Hilangkan Persepsi Kental Manis sebagai Produk Susu

Rabu, 04 November 2020 - 19:46 WIB
“Studi-studi tentang persepsi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan produk pangan yang menjadi konsumsi harian perlu terus dilakukan. Sebab apa yang dikonsumsi masyarakat akan memengaruhi gizi kesehatan keluarga. Karena itu, dengan mengetahui bagaimana persepsi masyarakat mengenai kental manis adalah langkah preventif gizi buruk di Indonesia,” jelas Chairunnisa dalam webinar nasional yang diadakan YAICI-PP Aisyiyah dengan tema "Literasi Gizi Kunci Utama Anak Tumbuh Sehat dan Cerdas".

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dr. Widyastuti, MKM, mengatakan, iklan melalui offline dan online harus benar-benar diperhatikan.

“Jadi BPOM dan produsen harus jujur terhadap produk. Gula yang terkandung dalam SKM itu tidak hanya berefek kepada gizi kurang, tetapi juga terhadap hipertensi, diabtes, dan lain-lain,” kata dr. Widyastuti.

Dibenarkan Spesialis Anak DR. Dr. Tubagus Rachmat Sentika, SpA, MARS dalam kesempatan terpisah, yang menyatakan bahwa kandungan produk kental manis membahayakan tumbuh kembang anak.

“Kental manis itu dilarang untuk anak 18 tahun ke bawah karena tidak ada manfaat gizinya bagi anak. Alasannya karena komposisinya tidak baik untuk pertumbuhan anak,” jelasnya.

Dr. Rachmat mengatakan, kadar gula dalam SKM sangat tinggi dan minim nutrisi. Selama puluhan tahun kental manis diiklankan sebagai susu untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anak dan keluarga melalui media televisi. Hingga pada Oktober 2018, BPOM mengeluarkan aturan mengenai iklan dan promosi kental manis, yang melarang kental manis ditampilkan sebagai minuman susu melalui PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!