Tak Sepenuhnya Batasi Kegiatan, Ini Manfaat Pemberlakuan PSBB
Minggu, 12 April 2020 - 21:46 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat. PSBB ini hanya membatasi aktivitas tertentu saja di wilayah terduga terinfeksi COVID-19.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, tapi kegiatan tertentu dibatasi. “Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi COVID-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran,” kata Oscar.
Lebih lanjut, Oscar memaparkan jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan COVID-19. “Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan,” papar Oscar.
Dalam hal ini, PSBB sejatinya berbeda dengan karantina wilayah atau lockdown. Di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah.
“Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota. Dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah berharap dengan pelaksanaan PSBB dapat memutus rantai penularan dari hulunya. Pemerintah juga meminta dukungannya kepada masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
“Tentunya pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat, agar bisa terlaksana dengan baik,” kata dia.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, tapi kegiatan tertentu dibatasi. “Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi COVID-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran,” kata Oscar.
Lebih lanjut, Oscar memaparkan jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan COVID-19. “Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan,” papar Oscar.
Dalam hal ini, PSBB sejatinya berbeda dengan karantina wilayah atau lockdown. Di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah.
“Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota. Dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah berharap dengan pelaksanaan PSBB dapat memutus rantai penularan dari hulunya. Pemerintah juga meminta dukungannya kepada masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
“Tentunya pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat, agar bisa terlaksana dengan baik,” kata dia.
(alv)
tulis komentar anda