Rapid Test Antigen Diwajibkan di Jakarta, Tes Apa Itu?

Kamis, 17 Desember 2020 - 12:12 WIB
Keluar masuk Jakarta wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen guna mencegah penyebaran COVID-19. Lalu, apa itu rapid test antigen? Foto/Istimewa.
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, keluar masuk Jakarta wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen guna mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan ini berlaku bagi warga yang menggunakan transportasi umum, baik udara, laut dan darat. Lalu, apa itu rapid test antigen?

(Baca juga : Google Isyaratkan Belum Ada Vaksin yang Bisa Bebaskan Dunia dari COVID-19 )



Dilansir CNN, rapid test antigen menunjukkan di mana virus bersembunyi. Tes ini merupakan kunci untuk dengan cepat melacak dan mengisolasi kontak serta memutus rantai penularan. (Baca juga: Ini Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Tes Covid-19 Lainnya! )

Seperti PCR, rapid test antigen memerlukan swab hidung atau tenggorokan. Namun, berbeda seperti tes PCR, yang mencari materi genetik dari virus SARS-CoV-2, rapid test antigen mencari protein yang hidup di permukaan virus.

(Baca juga : Perkenalkan Cassandre Davis, Model Cantik dengan Gelar Master yang Pernah Kencan dengan Cristiano Ronaldo )

Proses ini sedikit kurang padat karya daripada pengujian PCR, karena tidak banyak bahan kimia yang terlibat, tetapi juga kurang sensitif. Antigen dapat terdeteksi ketika ada infeksi yang sedang berlangsung di tubuh seseorang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!