Rapid Test Antigen Diwajibkan di Jakarta, Tes Apa Itu?

Kamis, 17 Desember 2020 - 12:12 WIB
Keluar masuk Jakarta wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen guna mencegah penyebaran COVID-19. Lalu, apa itu rapid test antigen? Foto/Istimewa.
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, keluar masuk Jakarta wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen guna mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan ini berlaku bagi warga yang menggunakan transportasi umum, baik udara, laut dan darat. Lalu, apa itu rapid test antigen?

(Baca juga : Google Isyaratkan Belum Ada Vaksin yang Bisa Bebaskan Dunia dari COVID-19 )

Dilansir CNN, rapid test antigen menunjukkan di mana virus bersembunyi. Tes ini merupakan kunci untuk dengan cepat melacak dan mengisolasi kontak serta memutus rantai penularan. (Baca juga: Ini Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Tes Covid-19 Lainnya! )



Seperti PCR, rapid test antigen memerlukan swab hidung atau tenggorokan. Namun, berbeda seperti tes PCR, yang mencari materi genetik dari virus SARS-CoV-2, rapid test antigen mencari protein yang hidup di permukaan virus.

(Baca juga : Perkenalkan Cassandre Davis, Model Cantik dengan Gelar Master yang Pernah Kencan dengan Cristiano Ronaldo )

Proses ini sedikit kurang padat karya daripada pengujian PCR, karena tidak banyak bahan kimia yang terlibat, tetapi juga kurang sensitif. Antigen dapat terdeteksi ketika ada infeksi yang sedang berlangsung di tubuh seseorang.

(Baca juga : Viral! Video Pekerja Medis Menari Rayakan Kedatangan Vaksin Covid )

Memiliki sifat cepat, lebih mudah, serta lebih murah, rapid test antigen dapat digunakan untuk pemeriksaan di sekolah, universitas dan tempat kerja. Meskipun tes ini tidak akan mengambil semua kasus, tapi dapat memungkinkan banyak orang yang terinfeksi diidentifikasi sebelum mereka memiliki gejala dan masuk ke karantina. (Baca juga: Keluar Masuk Jakarta Pakai Rapid Test Antigen, Kadishub: Itu Kebijakan Nasional )

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, surat keterangan rapid test antigen berlaku selama 14 hari.

(Baca Juga : Kenali Jenis Mobilitas yang Mendatangkan Risiko Penularan Covid-19 )
(tdy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More