Gisel Tersangka Kasus Video Asusila, Roy Marten: 'Tiap Orang Punya Sisi Gelap'
Kamis, 31 Desember 2020 - 08:48 WIB
JAKARTA - Aktor senior Roy Marten menanggapi penetapan Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Ia mengomentari kasus yang menerpa mantan menantunya itu dengan bijak.
"Setiap orang punya sisi gelap. Hanya saja, ada yang kelihatan dan lainnya tidak terungkap," ujar Roy, seperti dikutip dari KH Infotainment, Kamis (31/12).
(
)
Aktor 68 tahun itu memilih tak berkomentar banyak soal kasus yang tengah dihadapi Gisel. Dia hanya berharap dan mendoakan yang terbaik untuk ibu dari cucunya tersebut. “Doakan saja agar masalahnya cepat selesai,” kata ayah Gading Marten itu.
Menghadapi kasus hukum Gisel, Roy juga menyerahkan sepenuhnya permasalahan hak asuh Gempi kepada sang putra. Menimbang sebagai orangtua Gading dan Gisel memiliki komunikasi serta hubungan yang harmonis.
"Itu (hak asuh Gempi) biar mereka (Gading dan Gisel) saja yang urus,” imbuhnya.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila pada 29 Desember 2020. Polisi menyebut, bintang "Laundry Show" itu telah mengakui sebagai pembuat video dan dirinyalah yang ada dalam video tersebut. Bersama sang aktris, polisi juga menetapkan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka. Pria 34 tahun itu disebut polisi sebagai pemeran pria dalam video berdurasi 19 detik itu.
(
)
Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukum yang akan diterimanya adalah 6 bulan hingga 12 tahun penjara.
"Setiap orang punya sisi gelap. Hanya saja, ada yang kelihatan dan lainnya tidak terungkap," ujar Roy, seperti dikutip dari KH Infotainment, Kamis (31/12).
(
Baca Juga
Aktor 68 tahun itu memilih tak berkomentar banyak soal kasus yang tengah dihadapi Gisel. Dia hanya berharap dan mendoakan yang terbaik untuk ibu dari cucunya tersebut. “Doakan saja agar masalahnya cepat selesai,” kata ayah Gading Marten itu.
Menghadapi kasus hukum Gisel, Roy juga menyerahkan sepenuhnya permasalahan hak asuh Gempi kepada sang putra. Menimbang sebagai orangtua Gading dan Gisel memiliki komunikasi serta hubungan yang harmonis.
"Itu (hak asuh Gempi) biar mereka (Gading dan Gisel) saja yang urus,” imbuhnya.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila pada 29 Desember 2020. Polisi menyebut, bintang "Laundry Show" itu telah mengakui sebagai pembuat video dan dirinyalah yang ada dalam video tersebut. Bersama sang aktris, polisi juga menetapkan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka. Pria 34 tahun itu disebut polisi sebagai pemeran pria dalam video berdurasi 19 detik itu.
(
Baca Juga
Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukum yang akan diterimanya adalah 6 bulan hingga 12 tahun penjara.
(tsa)
tulis komentar anda