Jelang Pemanggilan, Ormas Minta Polisi Bertindak Tegas pada Gisel
Sabtu, 02 Januari 2021 - 21:03 WIB
Polisi akan memanggil Gisel dan Michael Yukinobu Defretes pada Senin (4/1) mendatang. Sejumlah ormas pun mendesak polisi bersikap tegas pada Gisel. Foto/Instagram.
JAKARTA - Polisi akan memanggil Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes pada Senin (4/1) mendatang. Dalam hal ini, penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa tersangka. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan aktivis perempuan, termasuk Srikandi dan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) pun siap mendesak polisi agar bersikap tegas kepada Gisel.
Kabid OKK Pekat Agus Hutapea mengatakan bahwa pihaknya meminta Kapolda Metro Jaya untuk menambahkan pasal tentang perselingkuhan untuk menjerat mantan istri Gading Marten itu ke penjara. (Baca juga: Pertemanan Gisel dan Michael Yukinobu Berawal dari Keterlibatan di Sebuah Program TV )
"Saya meminta ketegasan Kapolda aja untuk menangkap mereka untuk menahan mereka. Terkait proses nanti pemeriksaan mereka sebagai tersangka, itu kan pada proses hukum," kata Agus dikutip Barista RCTI, Sabtu (2/1).
"Saya minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk menambahkan juga pasal tentang perselingkuhan. Pasal berlapis itu. Dia sudah buat Udang-Undang ITE, terus kebohongan publik, tambah lagi perselingkuhan," lanjutnya.
Kabid OKK Pekat Agus Hutapea mengatakan bahwa pihaknya meminta Kapolda Metro Jaya untuk menambahkan pasal tentang perselingkuhan untuk menjerat mantan istri Gading Marten itu ke penjara. (Baca juga: Pertemanan Gisel dan Michael Yukinobu Berawal dari Keterlibatan di Sebuah Program TV )
"Saya meminta ketegasan Kapolda aja untuk menangkap mereka untuk menahan mereka. Terkait proses nanti pemeriksaan mereka sebagai tersangka, itu kan pada proses hukum," kata Agus dikutip Barista RCTI, Sabtu (2/1).
"Saya minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk menambahkan juga pasal tentang perselingkuhan. Pasal berlapis itu. Dia sudah buat Udang-Undang ITE, terus kebohongan publik, tambah lagi perselingkuhan," lanjutnya.
Lihat Juga :