Nobu Sebut Kasus Video Porno Bersama Gisel sebagai Hukuman dari Tuhan
Selasa, 05 Januari 2021 - 09:36 WIB
JAKARTA - Michael Yukinobu Defretes atau Nobu mengatakan kasus video syur bersama Gisel atau Gisella Anastasia yang menimpanya sebagai hukuman dari Tuhan.
"Mungkin ini hukuman dari Tuhan kepada saya dan saya mohon untuk semua teman-teman, mohon dukungan, mohon doa, saya benar-benar minta maaf untuk semuanya," kata Nobu dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (5/1). (Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Nobu si Pemeran Video Syur Bersama Gisel Tidak Ditahan )
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk Gisel dan penyidik melakukan gelar perkara, maka Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka. Ada sejumlah alasan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Video itu direkam melalui ponsel pribadi tersangka GA. Tersangka GA ini lalai dalam video yang direkamnya secara pribadi tersebut," jelas Yusri.
Selain itu, lanjut Yusri, dokumentasi pribadi adegan ranjang Gisel dan Nobu ini tersebar di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik. Hal inilah yang membuat Gisel dan Nobu menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Di sini kan ini bisa sampai masuk ke publik, ini yang jadi bisa kena tersangkanya," tutup Yusri. (Baca juga: Diperiksa Nyaris 12 Jam Soal Video dengan Gisel, Nobu Minta Maaf dan Menyesal )
Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan 6-12 tahun penjara.
"Mungkin ini hukuman dari Tuhan kepada saya dan saya mohon untuk semua teman-teman, mohon dukungan, mohon doa, saya benar-benar minta maaf untuk semuanya," kata Nobu dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (5/1). (Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Nobu si Pemeran Video Syur Bersama Gisel Tidak Ditahan )
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk Gisel dan penyidik melakukan gelar perkara, maka Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka. Ada sejumlah alasan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Video itu direkam melalui ponsel pribadi tersangka GA. Tersangka GA ini lalai dalam video yang direkamnya secara pribadi tersebut," jelas Yusri.
Selain itu, lanjut Yusri, dokumentasi pribadi adegan ranjang Gisel dan Nobu ini tersebar di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik. Hal inilah yang membuat Gisel dan Nobu menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Di sini kan ini bisa sampai masuk ke publik, ini yang jadi bisa kena tersangkanya," tutup Yusri. (Baca juga: Diperiksa Nyaris 12 Jam Soal Video dengan Gisel, Nobu Minta Maaf dan Menyesal )
Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan 6-12 tahun penjara.
(tdy)
tulis komentar anda