Nobu Sebut Kasus Video Porno Bersama Gisel sebagai Hukuman dari Tuhan

Selasa, 05 Januari 2021 - 09:36 WIB
Selain itu, lanjut Yusri, dokumentasi pribadi adegan ranjang Gisel dan Nobu ini tersebar di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik. Hal inilah yang membuat Gisel dan Nobu menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Di sini kan ini bisa sampai masuk ke publik, ini yang jadi bisa kena tersangkanya," tutup Yusri. (Baca juga: Diperiksa Nyaris 12 Jam Soal Video dengan Gisel, Nobu Minta Maaf dan Menyesal )

Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan 6-12 tahun penjara.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!