Diduga Sebar Hoax Terkait Parodi Indonesia Raya, Selebgram Lutfi Agizal Dilaporkan

Kamis, 14 Januari 2021 - 18:58 WIB
Selebgram Lutfi Agizal dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian dan atau SARA melalui media elektronik dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE. / Foto: Instagram @lutfiagizal
JAKARTA - Selebgram Lutfi Agizal kembali ramai dibicarakan warganet. Kali ini dia dilaporkan karena diduga menyebar hoax mengenai siapa yang memparodikan lagu Indonesia Raya yang sempat viral beberapa waktu lalu.



Dalam postingan di Instagramnya, Lutfi dianggap menggiring opini publik dengan mengatakan bahwa yang memparodikan Indonesia Raya adalah warga negara Malaysia, faktanya parodi tersebut dibuat oleh orang Indonesia.



Dharma Putra, sang pelapor, mengatakan jika Lutfi dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian dan atau SARA melalui media elektronik dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar. Menurutnya, tindakan Lutfi bisa memperburuk hubungan Indonesia dan Malaysia .

Sementara itu, lewat postingan di feed Instagramnya Lutfi mengunggah tangkapan layar berita jika pembuat parodi lagu Indonesia Raya telah ditangkap. Dia menyertakan komentar, "Yang kemarin bilang kalau saya lapor ke Polda salah, tunjuk tangan! Nih tersangka sudah diamankan! Bravo Polri !"

Namun, dalam kolom komentar postingan tersebut, banyak netizen yang menghujat Lutfi, salah satunya adalah pekerja migran yang mengatakan akibat tindakan Lutfi, dia yang bekerja di Malaysia jadi menanggung malu. Sementara netizen lainnya meminta Lutfi menghapus postingan tersebut dan mengingatkan Lutfi untuk minta maaf karena sebelumnya sudah menggiring opini bahwa pelakunya adalah orang Malaysia.

"Saya justru melaporkannya ke Polda Metro bro. Justru saya malah 'diduga' itu dilakukan oleh WNI dan apabila benar dilakukan oleh WNI saya lah satu orang yang melaporkan orang tsb ke pihak polda metro. Paham sampe sini?" bela Lutfi.



Dia juga mengaku tidak pernah menuduh warga Malaysia dalam kasus tersebut dan mengatakan telah melapor dengan cara yang benar. "Postingan sebelumnya saya archive karena pelaku sudah tertangkap. Biar Lembaga berwenang yg melanjutkan prosesnya. Saya menggunakan hak lapor yang baik dan benar, tanpa menuduh pihak yg blm terbukti. Paham sampe sini mas?" tulis Lutfi.
(nug)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More