Diduga Sebar Hoax Terkait Parodi Indonesia Raya, Selebgram Lutfi Agizal Dilaporkan
Kamis, 14 Januari 2021 - 18:58 WIB
Selebgram Lutfi Agizal dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian dan atau SARA melalui media elektronik dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE. / Foto: Instagram @lutfiagizal
JAKARTA - Selebgram Lutfi Agizal kembali ramai dibicarakan warganet. Kali ini dia dilaporkan karena diduga menyebar hoax mengenai siapa yang memparodikan lagu Indonesia Raya yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tak Ingin Kecewakan Indonesia, Raffi Ahmad Janji Lebih Aware Protokol Kesehatan
Dalam postingan di Instagramnya, Lutfi dianggap menggiring opini publik dengan mengatakan bahwa yang memparodikan Indonesia Raya adalah warga negara Malaysia, faktanya parodi tersebut dibuat oleh orang Indonesia.
Dharma Putra, sang pelapor, mengatakan jika Lutfi dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian dan atau SARA melalui media elektronik dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar. Menurutnya, tindakan Lutfi bisa memperburuk hubungan Indonesia dan Malaysia .
Baca juga: Tak Ingin Kecewakan Indonesia, Raffi Ahmad Janji Lebih Aware Protokol Kesehatan
Dalam postingan di Instagramnya, Lutfi dianggap menggiring opini publik dengan mengatakan bahwa yang memparodikan Indonesia Raya adalah warga negara Malaysia, faktanya parodi tersebut dibuat oleh orang Indonesia.
Dharma Putra, sang pelapor, mengatakan jika Lutfi dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian dan atau SARA melalui media elektronik dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar. Menurutnya, tindakan Lutfi bisa memperburuk hubungan Indonesia dan Malaysia .
Lihat Juga :