Jalan Panjang Raffi Ahmad Seusai Langgar Protokol Kesehatan
Minggu, 17 Januari 2021 - 01:29 WIB
JAKARTA - Raffi Ahmad menjadi sorotan publik usai melakukan pesta setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 13 Januari 2021. Mengetahui dirinya viral, Raffi segera menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi atas kejadian yang menghebohkan masyarakat.
Namun, David Tobing, seorang advokat dengan tegas melaporkan Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok lantaran diduga tak mematuhi protokol kesehatan seusai menjalani vaksin perdana Covid-19 di Istana Negara.
Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu tersebut, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
Atas perbuatannya, suami Nagita Slavina ini pun mendapatkan gugatan yang dikenakan kepadanya antara lain gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Salah satu poin gugatan Raffi Ahmad diminta tidak keluar selama sebulan usai menerima vaksinasi kedua."Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangannya kepada rekan media, Jumat (15/1).
Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media nasional. David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi setelah divaksin adalah hal yang sayang disayangkan dan tak patut dicontoh.
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
Namun, David Tobing, seorang advokat dengan tegas melaporkan Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok lantaran diduga tak mematuhi protokol kesehatan seusai menjalani vaksin perdana Covid-19 di Istana Negara.
Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu tersebut, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
Atas perbuatannya, suami Nagita Slavina ini pun mendapatkan gugatan yang dikenakan kepadanya antara lain gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Salah satu poin gugatan Raffi Ahmad diminta tidak keluar selama sebulan usai menerima vaksinasi kedua."Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangannya kepada rekan media, Jumat (15/1).
Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media nasional. David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi setelah divaksin adalah hal yang sayang disayangkan dan tak patut dicontoh.
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
Lihat Juga :
tulis komentar anda