Jalan Panjang Raffi Ahmad Seusai Langgar Protokol Kesehatan

Minggu, 17 Januari 2021 - 01:29 WIB
Salah satu poin gugatan Raffi Ahmad diminta tidak keluar selama sebulan usai menerima vaksinasi kedua."Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangannya kepada rekan media, Jumat (15/1).

Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media nasional. David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi setelah divaksin adalah hal yang sayang disayangkan dan tak patut dicontoh.

"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.

Baca juga: Pesta Ulang Tahun Berbuntut Panjang, Hari-hari Raffi Ahmad Bakal Bolak-balik PN Depok

Apa yang Raffi lakukan, dikatakan David, dapat berdampak signifikan sebab Raffi punya banyak pengikut."Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi sendiri yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Adapun detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad antara lain:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!