Bagaimana Nasib Orang-Orang yang Tidak Bisa Divaksin Covid-19?
Sabtu, 30 Januari 2021 - 15:29 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah melakukan vaksinasi Covid-19 sejak 13 Januari 2021. Indonesia menargetkan vaksinasi Covid-19 bagi 181.554.465 penduduk yang dijadwalkan hingga Maret 2022. Proses vaksinasi ini sebagai upaya dalam menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity sebagai langkah memutus mata rantai penularan Covid-19 di Tanah Air.
Meski demikian tidak semua masyarakat bisa mendapakan vaksin Covid-19 . Anak-anak di bawah usia 18 tahun serta seseorang dengan riwayat penyakit penyerta (komorbid) tidak bisa mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan. Lantas bagaimana dengan nasib para kelompok yang tidak divaksin ini?
Menjawab hal tersebut, Anggota Satgas Imunisasi Dewasa PB PAPDI, Dr. Dr. Sukamto Koesnoe, SpPD, K-AI, FINASIM mengatakan, salah satu caranya adalah masyarakat sehat yang memenuhi kriteria harus secepatnya divaksin sehingga akan membentuk kekebalan kelompok dan dapat melindungi orang-orang yang bisa divaksin tapi ada kendala komorbid dan lainnya.
"Sambil menunggu herd immunity, saudara-saudara kita yang tidak bisa divaksin wajib melakukan protokol kesehatan. Semua persyaratan agar terhindari Covid-19 harus dikerjakan," ujar dr. Sukamto dalam Webinar Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Bangkit yang disiarkan langsung MNC Portal Indonesia, Sabtu (30/1/2021).
Lebih lanjut, dr. Sukamto juga mengingatkan semua masyarakat untuk terus melakukan protokol kesehatan yakni 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak) sebagai salah satu upaya menghindari infeksi Covid-19. Hal ini pula berlaku pada masyarakat yang telah divaksin.
"Jadi tetap jalankan protokol kesehatan di samping hal-hal yang meningkatkan daya tahan tubuh. Orang yang divaksin saja masih bisa sakit, tapi dibandingkan orang yang tidak divaksin, dia lebih tidak mudah sakit. Orang yang divaksin pun harus menjaga protokol kesehatan, apalagi yang tidak divaksin. Tujuannya agar virus tidak masuk ke dalam tubuh," paparnya.
Meski demikian tidak semua masyarakat bisa mendapakan vaksin Covid-19 . Anak-anak di bawah usia 18 tahun serta seseorang dengan riwayat penyakit penyerta (komorbid) tidak bisa mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan. Lantas bagaimana dengan nasib para kelompok yang tidak divaksin ini?
Menjawab hal tersebut, Anggota Satgas Imunisasi Dewasa PB PAPDI, Dr. Dr. Sukamto Koesnoe, SpPD, K-AI, FINASIM mengatakan, salah satu caranya adalah masyarakat sehat yang memenuhi kriteria harus secepatnya divaksin sehingga akan membentuk kekebalan kelompok dan dapat melindungi orang-orang yang bisa divaksin tapi ada kendala komorbid dan lainnya.
"Sambil menunggu herd immunity, saudara-saudara kita yang tidak bisa divaksin wajib melakukan protokol kesehatan. Semua persyaratan agar terhindari Covid-19 harus dikerjakan," ujar dr. Sukamto dalam Webinar Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Bangkit yang disiarkan langsung MNC Portal Indonesia, Sabtu (30/1/2021).
Lebih lanjut, dr. Sukamto juga mengingatkan semua masyarakat untuk terus melakukan protokol kesehatan yakni 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak) sebagai salah satu upaya menghindari infeksi Covid-19. Hal ini pula berlaku pada masyarakat yang telah divaksin.
"Jadi tetap jalankan protokol kesehatan di samping hal-hal yang meningkatkan daya tahan tubuh. Orang yang divaksin saja masih bisa sakit, tapi dibandingkan orang yang tidak divaksin, dia lebih tidak mudah sakit. Orang yang divaksin pun harus menjaga protokol kesehatan, apalagi yang tidak divaksin. Tujuannya agar virus tidak masuk ke dalam tubuh," paparnya.
(nug)
tulis komentar anda