Meski Boleh Divaksin Covid-19, Pasien Kanker Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

Selasa, 09 Februari 2021 - 07:08 WIB
Kendati diperbolehkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. / Foto: Ilustrasi/ist
JAKARTA - Di masa pandemi sekarang ini, penyandang kanker merupakan salah satu kelompok rentan terinfeksi Covid-19 bahkan dapat menyebabkan kematian.



Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, sebanyak 1,8 % kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5% pasien Covid-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM menyebutkan, kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan. Apabila terkena Covid-19 penderita berisiko tinggi menyebabkan kematian.

Oleh karenanya, kelompok berisiko tinggi khususnya kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh. Namun, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus di bawah pengawasan medis.



''Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, namun tetap di bawah supervisi medis,'' katanya.

Kendati diperbolehkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Pasien harus melalui serangkain pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya, baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin Covid-19.

''Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,'' tuturnya.

Dokter Jumhana menyebutkan ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin adalah pasien yang telah mendapatkan remisi di antaranya tumor ladat pasca pembedahan yang remisi komplet serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lengkap dinyatakan remisi komplet.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More