Meski Boleh Divaksin Covid-19, Pasien Kanker Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

Selasa, 09 Februari 2021 - 07:08 WIB
Kendati diperbolehkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. / Foto: Ilustrasi/ist
JAKARTA - Di masa pandemi sekarang ini, penyandang kanker merupakan salah satu kelompok rentan terinfeksi Covid-19 bahkan dapat menyebabkan kematian.

Baca juga: Sering Menahan Buang Air Kecil Berbahaya Bagi Kesehatan



Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, sebanyak 1,8 % kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5% pasien Covid-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM menyebutkan, kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan. Apabila terkena Covid-19 penderita berisiko tinggi menyebabkan kematian.

Oleh karenanya, kelompok berisiko tinggi khususnya kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh. Namun, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus di bawah pengawasan medis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!