Edukasi Kental Manis Bukan untuk Anak-Anak Masih Belum Optimal
Sabtu, 13 Februari 2021 - 02:33 WIB
BPOM memang telah memberikan tenggat waktu bagi produsen untuk menyesuaikan aturan ini dalam waktu 30 bulan, terhitung sejak aturan kebijakan tersebut disahkan. Artinya, tenggat waktu tersebut akan berakhir pada April 2021.
Diharapkan produsen menerapkan hal-hal yang telah diatur, terutama mengenai iklan dan promosi produk ke masyarakat. "Iklan kental manis memang sudah berubah, tidak ditemukan lagi visualisasi anak-anak meminum kental manis menggunakan gelas ataupun botol. Namun bukan berarti tugas pemerintah selesai, ada tanggung jawab terhadap masyarakat untuk mengedukasi secara terus menerus, untuk memperbaiki pemahaman masyarakat yang selama puluhan tahun dibodohi oleh iklan," jelas Ketua KOPMAS, Rita Nurini dalam diskusi media secara Virtual, belum lama ini.
Dia memaparkan, dari hasil temuan di dua wilayah, yaitu Rawa Semut di Bekasi dan Karawaci di Tangerang, sebagian besar masyarakat masih memberikan kental manis sebagai minuman untuk anak selepas ASI.
"Memang edukasi itu tidak sampai ke masyarakat. Karena itu kami meminta perhatian pemerintah dan juga produsen seharusnya ikut bertanggung jawab menyampaikan edukasi yang tepat tentang apa dan bagaimana kental manis boleh digunakan," ungkap Rita.
Pengamat kebijakan publik Safira Wasiat mengatakan, pemerintah belum optimal menyosialisasikan aturan dan ketentuan mengenai kental manis yang tertera dalam PerBPOM No 18 tahun 2018.
Diharapkan produsen menerapkan hal-hal yang telah diatur, terutama mengenai iklan dan promosi produk ke masyarakat. "Iklan kental manis memang sudah berubah, tidak ditemukan lagi visualisasi anak-anak meminum kental manis menggunakan gelas ataupun botol. Namun bukan berarti tugas pemerintah selesai, ada tanggung jawab terhadap masyarakat untuk mengedukasi secara terus menerus, untuk memperbaiki pemahaman masyarakat yang selama puluhan tahun dibodohi oleh iklan," jelas Ketua KOPMAS, Rita Nurini dalam diskusi media secara Virtual, belum lama ini.
Dia memaparkan, dari hasil temuan di dua wilayah, yaitu Rawa Semut di Bekasi dan Karawaci di Tangerang, sebagian besar masyarakat masih memberikan kental manis sebagai minuman untuk anak selepas ASI.
"Memang edukasi itu tidak sampai ke masyarakat. Karena itu kami meminta perhatian pemerintah dan juga produsen seharusnya ikut bertanggung jawab menyampaikan edukasi yang tepat tentang apa dan bagaimana kental manis boleh digunakan," ungkap Rita.
Pengamat kebijakan publik Safira Wasiat mengatakan, pemerintah belum optimal menyosialisasikan aturan dan ketentuan mengenai kental manis yang tertera dalam PerBPOM No 18 tahun 2018.
Lihat Juga :