KUA Gunung Putri Beberkan Berkas yang Belum Dilengkapi Kalina Ocktaranny untuk Nikahi Vicky Prasetyo

Senin, 22 Februari 2021 - 17:37 WIB
Shilahuddin mengatakan, berdasarkan pencatatan pernikahan yaitu Undang Undang, hukum Islam, dan Peraturan Menteri Agama (PMA), setiap pernikahan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Di mana salah satunya adalah adanya wali nikah.

"Ini yang menjadi salah pahaman di tengah masyarakat kita, orang yang sudah pernah menikah tidak perlu dengan wali," kata Shilahuddin.

Baca Juga: Aldi Taher Sesumbar Gantikan Posisi Ayus Kalau Tak Nikahi Nissa Sabyan

"Salah satu rukun nikah yang lima itu pertama adanya mempelai laki-laki, kemudian perempuan dan adanya wali nikah. Rukun keempat dua orang saksi dan ijab kabul," sambungnya.

Jika wali nikah tidak hadir dikarenakan suatu hal, bisa mengizinkan diwakilkan walinya oleh orang yang ditunjuk. "Wali nikah sesuai dengan di PMA 20 tahun 2019 itu, wali nikah jika tidak hadir dikarenakan suatu hal maka dia bisa memberikan taukil wali dengan surat atau form yang sudah disediakan," tandasnya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!