PP Royalti Diteken Jokowi, Ade Govinda Sambut Gembira

Rabu, 07 April 2021 - 21:30 WIB
Ade Govinda. Foto/Instagram.
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diterbitkan pada 30 Maret 2021 disambut gembira oleh musisi Indonesia. Ade Govinda salah satunya.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP tersebut untuk melindungi sebuah karya yang diputar di beberapa tempat sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya.



"Untuk musisi seperti saya yang memang mata pencaharian utamanya dari musik, dengan adanya PP ini pasti akan menjadi kabar baik," tulis Ade di Instagram Story-nya dikutip Rabu (7/4).



Baca Juga : BTS Pecahkan 2 Rekor Billboard yang Dibuat PSY dengan Dynamite

Ade menyambut baik peraturan ini yang dianggap mampu menyejahterakan kehidupan musisi. Pasalnya, dalam peraturan itu tertulis jelas siapa yang harus membayar royalti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!