Dinilai Langgar Kode Etik, Hotman Paris Diadukan Hotma Sitompul ke Organisasi Advokat

Senin, 12 April 2021 - 20:45 WIB
Pengacara Hotma Sitompul. Foto/IG @hotmasitompoelofficial
JAKARTA - Perseteruan antara dua pengacara Hotma Sitompul dan Hotman Paris Hutapea semakin panas. Hotma melalui tim kuasa hukumnya hari ini mengadukan Hotman Paris ke Komisi Pengawas Advokat yang berada di bawah naungan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ).

"Yang kami adukan adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Hotman Paris terhadap klien kami, Hotma Sitompul," kata Kuasa Hukum Hotma Sitompul, Partahi Sihombing, di kantor pusat PERADI, Jakarta, Senin (12/4).





Partahi lantas menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hotman Paris Hutapea selama membela kliennya, Desiree Tarigan.

"Dia mengeluarkan statement yang memojokkan, menjelek-jelekkan, mengolok-olok, memprovokasi dan mengekspos masalah ini jadi konsumsi publik. Itu yang menjadi keberatan kami," paparnya.

Sayang, tim kuasa hukum Hotma Sitompul masih enggan menjabarkan secara detail mengenai jenis pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Hotman Paris.

"Kami nggak boleh sampaikan isinya di sini. Biar nanti Dewan Kehormatan yang menilai mana laporan-laporan kami yang dianggap masuk kriteria pelanggaran kode etik," tutur Partahi.



Konflik Hotman Paris Hutapea dan Hotma Sitompul pecah setelah nama pertama masuk dalam masalah rumah tangga Desiree Tarigan. Hotma yang merupakan suami Desiree merasa Hotman Paris sudah bertindak melebihi kapasitasnya sebagai kuasa hukum sang istri.
(tsa)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More