Gerakan Sedekah Sampah Indonesia Bentuk Ikhtiar Jaga Lingkungan

Selasa, 11 Mei 2021 - 04:36 WIB
"Salah satu ketentuan hukum fatwa MUI 47/2014 adalah setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir (sia-sia) dan israf (berlebihan). Oleh karena itu kami akan terus mengajak dan mengimbau masyarakat untuk peduli lingkungan, agar memilah sampah bernilai ekonomi dari rumah dan kemudian disedekahkan ke pusat pengumpulan di masjid," ujar Ketua LPLH & SDA MUI, Dr. Ir. H. Hayu S. Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5).

Baca juga: 7 Koleksi Fashion Mewah Adhisty Zara, Harganya Hingga Puluhan Juta

Regulatory Manager Mayora Group, Idham Arsyad, menambahkan bahwa sebagaimana diketahui, edukasi dan peran serta masyarakat merupakan salah satu pilar terpenting dalam mempercepat proses terjadinya sirkular ekonomi.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!