Gerakan Sedekah Sampah Indonesia Bentuk Ikhtiar Jaga Lingkungan
Selasa, 11 Mei 2021 - 04:36 WIB
"Salah satu ketentuan hukum fatwa MUI 47/2014 adalah setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir (sia-sia) dan israf (berlebihan). Oleh karena itu kami akan terus mengajak dan mengimbau masyarakat untuk peduli lingkungan, agar memilah sampah bernilai ekonomi dari rumah dan kemudian disedekahkan ke pusat pengumpulan di masjid," ujar Ketua LPLH & SDA MUI, Dr. Ir. H. Hayu S. Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5).
Baca juga: 7 Koleksi Fashion Mewah Adhisty Zara, Harganya Hingga Puluhan Juta
Regulatory Manager Mayora Group, Idham Arsyad, menambahkan bahwa sebagaimana diketahui, edukasi dan peran serta masyarakat merupakan salah satu pilar terpenting dalam mempercepat proses terjadinya sirkular ekonomi.
Baca juga: 7 Koleksi Fashion Mewah Adhisty Zara, Harganya Hingga Puluhan Juta
Regulatory Manager Mayora Group, Idham Arsyad, menambahkan bahwa sebagaimana diketahui, edukasi dan peran serta masyarakat merupakan salah satu pilar terpenting dalam mempercepat proses terjadinya sirkular ekonomi.
(nug)
Lihat Juga :