Kasasi Ditolak, Jerinx Segera Bebas dari Penjara Bulan Ini

Kamis, 20 Mei 2021 - 15:03 WIB
Hingga kini pihak Jerinx masih menunggu salinan putusan untuk mengurus kebebasan suami Nora Alexandra tersebut. / Foto: Instagram @jrxsid
DENPASAR - Upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan I Gede Ari Astina alias Jerinx , diketahui gagal ditempuh. Pihak Mahkamah Agung (MA) bahkan telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Denpasar, dan sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Baca juga: Dituding Pelit Tak Pernah Beri Uang Pengemis, Ayu Ting-Ting Malah Dipuji Netizen



Dengan penolakan tersebut, drummer grup band Superman is Dead (SID) itu akan segera bebas dari masa hukuman. Namun, hingga kini pihak Jerinx masih menunggu salinan putusan untuk mengurus kebebasan suami Nora Alexandra tersebut.

"Kami menunggu salinan putusan agar kami bisa memproses secara administratif Jerinx bisa segera keluar dari lapas," ujar kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana di Denpasar, Bali, Selasa (18/5).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!