Tidak Hadir di Sidang Mediasi, Gugatan Cerai Larissa Chou ke Alvin Faiz Bisa Gugur
Kamis, 03 Juni 2021 - 10:07 WIB
Pasangan muda, Larissa Chou dan Alvin Faiz memilih untuk tidak hadir dalam sidang perceraian mereka yang digelar Rabu (2/6/2021). / Foto: Instagram
JAKARTA - Pasangan muda, Larissa Chou dan Alvin Faiz memilih untuk tidak hadir dalam sidang perceraian mereka yang digelar Rabu (2/6). Hal itu membuat Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, terpaksa menunda sidang mediasi perceraian mereka hingga 9 Juni 2021.
Baca juga: Sidang Perceraian Alvin Faiz dan Larissa Chou Ditunda Pekan Depan
Sebelumnya, pihak pengadilan menyebut bahwa Larissa dan Alvin dijadwalkan untuk menjalani sidang mediasi sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, hingga sore sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya sama sekali tidak menampakkan diri di Pengadilan.
Ketidakhadiran keduanya dalam sidang, rupanya bisa membuat keinginan Larissa untuk bercerai dari Alvin gagal dilakukan. Hal tersebut bahkan tertuang dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang menyatakan, "Jika penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi."
"Bisa (gugur gugatannya)," tegas Qomaru Zaman, Humas Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
"Prinsip dalam Pasal 124 HIR, kalau pihak penggugat tidak hadir, (perceraian) bisa digugurkan (otomatis)," imbuhnya.
Baca juga: Sidang Perceraian Alvin Faiz dan Larissa Chou Ditunda Pekan Depan
Sebelumnya, pihak pengadilan menyebut bahwa Larissa dan Alvin dijadwalkan untuk menjalani sidang mediasi sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, hingga sore sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya sama sekali tidak menampakkan diri di Pengadilan.
Ketidakhadiran keduanya dalam sidang, rupanya bisa membuat keinginan Larissa untuk bercerai dari Alvin gagal dilakukan. Hal tersebut bahkan tertuang dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang menyatakan, "Jika penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi."
"Bisa (gugur gugatannya)," tegas Qomaru Zaman, Humas Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
"Prinsip dalam Pasal 124 HIR, kalau pihak penggugat tidak hadir, (perceraian) bisa digugurkan (otomatis)," imbuhnya.
Lihat Juga :