Tidak Hadir di Sidang Mediasi, Gugatan Cerai Larissa Chou ke Alvin Faiz Bisa Gugur

Kamis, 03 Juni 2021 - 10:07 WIB
Pasangan muda, Larissa Chou dan Alvin Faiz memilih untuk tidak hadir dalam sidang perceraian mereka yang digelar Rabu (2/6/2021). / Foto: Instagram
JAKARTA - Pasangan muda, Larissa Chou dan Alvin Faiz memilih untuk tidak hadir dalam sidang perceraian mereka yang digelar Rabu (2/6). Hal itu membuat Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, terpaksa menunda sidang mediasi perceraian mereka hingga 9 Juni 2021.



Sebelumnya, pihak pengadilan menyebut bahwa Larissa dan Alvin dijadwalkan untuk menjalani sidang mediasi sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, hingga sore sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya sama sekali tidak menampakkan diri di Pengadilan.



Ketidakhadiran keduanya dalam sidang, rupanya bisa membuat keinginan Larissa untuk bercerai dari Alvin gagal dilakukan. Hal tersebut bahkan tertuang dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang menyatakan, "Jika penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi."

"Bisa (gugur gugatannya)," tegas Qomaru Zaman, Humas Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.

"Prinsip dalam Pasal 124 HIR, kalau pihak penggugat tidak hadir, (perceraian) bisa digugurkan (otomatis)," imbuhnya.

Kendati demikian, Qomaru mengaku tidak bisa memastikan apakah gugatan perceraian Larissa terhadap Alvin benar batal atau tidak. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang dari majelis hakim.

"Tergantung kebijakan majelis hakim. Biasanya dua kali (absen sidang batal)," terangnya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Cibinong mengaku belum menerima alasan pasti mengapa Larissa dan Alvin memilih untuk mangkir. Padahal, surat panggilan untuk menjalani sidang telah dikirim kepada yang bersangkutan.



"(Surat panggilan) sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, pihak penggugat dan tergugat. Dan sampai saat ini belum tahu apa kabarnya, apakah ada halangan atau tidak belum ada beritanya," pungkasnya.
(nug)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More