Kasus 'Suara Hati Istri': Kenali Bahaya Child Grooming, termasuk yang ada di Medsos!

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:44 WIB
Apabila ditemukan gerak-gerik aneh yang menimpa anak atau terdapat barang-barang asing yang ia miliki, orang tua harus tanggap dan waspada atas perubahan itu. Orang tua juga harus berani melaporkan pelaku dan memberikan terapi psikologis terhadap sang anak.

Untuk mencegah terjadinya child grooming, orang tua harus memberikan edukasi akan pentingnya otoritas tubuh atas dirinya sendiri. Berilah pemahaman kepada anak bahwa tidak ada yang dapat menyentuh tubuhnya, kecuali dirinya sendiri.

Orang tua juga penting untuk membangun komunikasi yang baik agar anak mau terbuka. Komunikasi sangat dibutuhkan bagi korban karena biasanya mereka sulit untuk berbicara. Jadi, penting untuk bertanya lebih dulu.

KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU CHILD GROOMING



Foto: Getty Images

Melalui artikel Kade dan Dessy , tindak pidana terkait kasus child grooming di Indonesia, terkandung dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, terdapat pula beberapa aturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana terkait child grooming, yaitu UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Mitos-Mitos Seputar Catcalling dan Pelecehan Seksual

Namun sayangnya, peraturan khusus yang mengatur kasus child grooming tidak diatur secara spesifik di Indonesia. Bahkan di banyak negara lainnya.

Alifia Putri Yudanti

Kontributor GenSINDO

Universitas Indonesia

Twitter: @shcsei
(ita)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!