Seusai Menerima Vaksin Covid-19, Bolehkah Melakukan Donor Darah?
Selasa, 15 Juni 2021 - 12:57 WIB
JAKARTA - Baru-baru ini beredar unggahan di media sosial perihal donor darah orang yang telah melakukan vaksin Covid-19 .
Unggahan tersebut mengklaim bahwa menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya dan dapat mencemari darah orang yang belum divaksin.
Mengenai hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui unggahannya di akun Instagram @kemenkominfo, menyatakan jika postingan tersebut adalah disinformasi.
Dalam unggahan yang sama, Kemenkominfo mengungkap fakta mengenai kabar soal darah orang yang menerima vaksin Covid-19.
Menurut juru bicara vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr.Siti Nadia Tarmizi, darah pendonor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya.
"Donor darah dapat dilakukan dengan menunggu 14 hari setelah vaksin. Tujuannya untuk memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian," ungkapnya seperti dikutip akun Instagram @kemenkominfo.
Unggahan tersebut mengklaim bahwa menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya dan dapat mencemari darah orang yang belum divaksin.
Mengenai hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui unggahannya di akun Instagram @kemenkominfo, menyatakan jika postingan tersebut adalah disinformasi.
Dalam unggahan yang sama, Kemenkominfo mengungkap fakta mengenai kabar soal darah orang yang menerima vaksin Covid-19.
Menurut juru bicara vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr.Siti Nadia Tarmizi, darah pendonor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya.
"Donor darah dapat dilakukan dengan menunggu 14 hari setelah vaksin. Tujuannya untuk memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian," ungkapnya seperti dikutip akun Instagram @kemenkominfo.
(nug)
tulis komentar anda