Anji akan Menjalani Rehabilitasi, Ini Kata Penyidik!
Rabu, 23 Juni 2021 - 22:41 WIB
JAKARTA - Anji akan jalani rehabilitasi . Penetapan ini berdasarkan hasil esesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, yang mana hasilnya sudah diterima penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
"Direkomendasikan untuk rehabilitasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (23/6).
Menindaklanjuti rekomendasi BNN Provinsi DKI Jakarta, penyidik Polres Metro Jakarta Barat berencana untuk segera membuat surat guna mengurus pemindahan mantan vokalis Drive ke balai rehabilitasi.
"Jadi sekarang masih kami tahan di Polres," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
Meski mendapat rekomendasi untuk rehabilitasi, penyidik Polres Metro Jakarta Barat memastikan bahwa proses hukum terhadap Anji tetap dilanjutkan.
Anji ditangkap pada 11 Juni 2021 . Sang musisi diamankan di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta.
Bersama penangkapan Anji, polisi turut mengamankan bukti narkotika jenis ganja . Yang mana barang haram tersebut didapat di dua lokasi berbeda yakni di Cibubur dan Bandung dengan total berat 30 gram.
Ditambah hasil tes kesehatan, Anji resmi ditetapkan sebagai tersangka . Atas perbuatannya, pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto itu terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun.
"Direkomendasikan untuk rehabilitasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (23/6).
Menindaklanjuti rekomendasi BNN Provinsi DKI Jakarta, penyidik Polres Metro Jakarta Barat berencana untuk segera membuat surat guna mengurus pemindahan mantan vokalis Drive ke balai rehabilitasi.
"Jadi sekarang masih kami tahan di Polres," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
Meski mendapat rekomendasi untuk rehabilitasi, penyidik Polres Metro Jakarta Barat memastikan bahwa proses hukum terhadap Anji tetap dilanjutkan.
Anji ditangkap pada 11 Juni 2021 . Sang musisi diamankan di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta.
Bersama penangkapan Anji, polisi turut mengamankan bukti narkotika jenis ganja . Yang mana barang haram tersebut didapat di dua lokasi berbeda yakni di Cibubur dan Bandung dengan total berat 30 gram.
Ditambah hasil tes kesehatan, Anji resmi ditetapkan sebagai tersangka . Atas perbuatannya, pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto itu terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun.
(dra)
tulis komentar anda