Anji akan Menjalani Rehabilitasi, Ini Kata Penyidik!

Rabu, 23 Juni 2021 - 22:41 WIB
Meski mendapat rekomendasi untuk rehabilitasi, penyidik Polres Metro Jakarta Barat memastikan bahwa proses hukum terhadap Anji tetap dilanjutkan.

Anji ditangkap pada 11 Juni 2021 . Sang musisi diamankan di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta.

Bersama penangkapan Anji, polisi turut mengamankan bukti narkotika jenis ganja . Yang mana barang haram tersebut didapat di dua lokasi berbeda yakni di Cibubur dan Bandung dengan total berat 30 gram.

Ditambah hasil tes kesehatan, Anji resmi ditetapkan sebagai tersangka . Atas perbuatannya, pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto itu terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!