Selain Bioskop, Sejumlah Fasilitas Umum Juga Ditutup Selama PPKM Darurat
Kamis, 01 Juli 2021 - 14:31 WIB
Pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal berdampak pada sejumlah fasilitas umum, salah satunya bioskop. / Foto: ilustrasi/SINDOnews/R Ratna Purnama
JAKARTA - Ledakan kasus Covid-19 yang semakin tidak terkendali membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM Darurat yang mencakup Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang Selama PPKM Darurat
Ditargetkan dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini dapat mengurangi target penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus per harinya. Meski demikian, pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal berdampak pada sejumlah fasilitas umum, salah satunya bioskop .
Berdasarkan panduan resmi Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali yang dirilis Kamis (1/7), berikut aturan PPKM darurat untuk bioskop dan fasilitas umum lainnya.
Baca juga: Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang Selama PPKM Darurat
Ditargetkan dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini dapat mengurangi target penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus per harinya. Meski demikian, pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal berdampak pada sejumlah fasilitas umum, salah satunya bioskop .
Berdasarkan panduan resmi Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali yang dirilis Kamis (1/7), berikut aturan PPKM darurat untuk bioskop dan fasilitas umum lainnya.
Lihat Juga :