Selain Bioskop, Sejumlah Fasilitas Umum Juga Ditutup Selama PPKM Darurat

Kamis, 01 Juli 2021 - 14:31 WIB
Pada peraturan poin kedelapan dijelaskan bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya termasuk bioskop di dalamnya ditutup sementara selama PPKM Darurat.

Tak hanya itu, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Mal Ditutup, Apotek Boleh Buka 24 Jam

Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan masker saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Selain itu juga, tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!