RS Kolaps, Pemerintah Perketat Syarat Penderita COVID-19 yang Bisa Dirawat Inap
Minggu, 11 Juli 2021 - 12:00 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto/Dok BNPB
JAKARTA - Lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Terlebih banyak pasien yang tidak kebagian ruang isolasi, ICU, ataupun ruang rawat inap di rumah sakit (RS).
Merujuk data yang dipaparkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin , di Yogyakarta misalnya, bed occupation rate (BOR) untuk ICU dari berbagai rumah sakit di sana sudah mencapai 91%. Ditambah lagi banyak tenaga kesehatan yang sudah kewalahan bahkan menjadi korban dari krisis pandemi COVID-19 saat ini.
Baca Juga: Masyarakat Sudah Boleh Beli Vaksin COVID-19 Sendiri di Apotek, Begini Caranya
Kondisi tersebut menyebabkan keterbatasan tenaga untuk melakukan pelayanan, keterbasaan fasilitas dan SDM yang menyebabkan rumah sakit kolaps.
Karenanya, pemerintah membuat kebijakan yang mengubah syarat penderita COVID-19 yang diperbolehkan menjalani rawat inap di rumah sakit. Pertama, mereka yang terpapar COVID-19 dan diperbolehkan untuk mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit adalah penderita yang saturasinya kurang dari 95%. Karena jika saturasi berada di bawah 95%, kemungkinan pasien akan lebih rentan mengalami sesak napas.
Merujuk data yang dipaparkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin , di Yogyakarta misalnya, bed occupation rate (BOR) untuk ICU dari berbagai rumah sakit di sana sudah mencapai 91%. Ditambah lagi banyak tenaga kesehatan yang sudah kewalahan bahkan menjadi korban dari krisis pandemi COVID-19 saat ini.
Baca Juga: Masyarakat Sudah Boleh Beli Vaksin COVID-19 Sendiri di Apotek, Begini Caranya
Kondisi tersebut menyebabkan keterbatasan tenaga untuk melakukan pelayanan, keterbasaan fasilitas dan SDM yang menyebabkan rumah sakit kolaps.
Karenanya, pemerintah membuat kebijakan yang mengubah syarat penderita COVID-19 yang diperbolehkan menjalani rawat inap di rumah sakit. Pertama, mereka yang terpapar COVID-19 dan diperbolehkan untuk mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit adalah penderita yang saturasinya kurang dari 95%. Karena jika saturasi berada di bawah 95%, kemungkinan pasien akan lebih rentan mengalami sesak napas.
Lihat Juga :