Dokter Tirta Paparkan Fakta Tentang dr Lois si Penantang Covid-19

Senin, 12 Juli 2021 - 10:35 WIB
Kita sekarang sedang melawan pandemi, diharap kawan-kawan semua bisa memilah informasi yang benar dan terpercaya.

Semua orang sekarang bisa mengaku sebagai dokter, patokannya adalah STR, KKI (Konsil Kedokteran Indonesia), dan terdaftar sebagai anggota IDI. Jika tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka PB IDI Pusat sekali lagi akan menimbang-nimbang mengurus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga sudah diamati oleh berbagai pihak berwajib, di antaranya Polda Metro Jaya dan Polri. Jadi, Polri dan Polda Metro Jaya menunggu klarifikasi Ibu Lois di hadapan PB IDI Pusat untuk dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Baca Juga : Pemerintah: 70,4 Juta Vaksin Gratis COVID-19 Telah Terdistribusi ke Seluruh Indonesia

Harap teman-teman netizen tidak ikut menyebarkan informasi yang salah dan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah. Ingat, menyebarkan informasi palsu apalagi terkait nyawa itu salah. Pak Presiden kita sudah menganjurkan memberantas hoaks terkait pandemi.

Sekali lagi, undangan untuk Ibu Lois sudah diberikan dan tolong datang ke kantor PB IDI Pusat untuk mempertanggungjawabkan pendapatnya secara ilmiah.

Jika netizen ada yang ikut menyebarkan berita kebohongan tersebut, maka Anda membahayakan sekeliling Anda dan followers Anda. Harap selektif dalam menyebarkan informasi.

Demikian statement saya terkait Ibu Lois."
(wur)
Halaman :