Ini Syarat Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh Menurut Kemenkes
Senin, 19 Juli 2021 - 20:57 WIB
Ini Syarat Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh Menurut Kemenkes. Foto/Arif Julianto.
JAKARTA - Ada beberapa syarat pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh. Syarat tersebut tercantum dalam pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) edisi terbaru.
Dalam pedoman tersebut, Kemenkes membagi pasien menjadi tiga kategori yakni pasien gejala berat atau kritis, pasien gejala ringan sedang dan tanpa gejala.
Pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus corona walaupun virus sudah tidak aktif (tidak menular).
Dikutip Senin (19/7) terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Dalam pedoman tersebut, Kemenkes membagi pasien menjadi tiga kategori yakni pasien gejala berat atau kritis, pasien gejala ringan sedang dan tanpa gejala.
Pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus corona walaupun virus sudah tidak aktif (tidak menular).
Dikutip Senin (19/7) terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Lihat Juga :