Ini Syarat Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh Menurut Kemenkes

Senin, 19 Juli 2021 - 20:57 WIB
"Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP," tulis pedoman tersebut.

Baca Juga : Kram di Betis Jadi Pertanda Serangan Jantung, Waspada!



Sementara itu, pasien dinyatakan selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!