Perlukah Test PCR Dilakukan Usai Isoman? Ini Penjelasannya!

Kamis, 22 Juli 2021 - 12:03 WIB
Dokter Fajri menjelaskan bahwa aturan tersebut tertulis dalam Protokol Tatalaksana Covid-19 Lima Organisasi Profesi pada 14 Juli 2021 sejalan dengan pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tes PCR wajib dilakukan bila seorang pasien mengalami kondisi berat atau kritis dan indikasi tertentu berdasarkan permintaan dokter.

Untuk gejala ringan dan sedang yang tidak dirawat di rumah sakit minimal 10 hari (atau sampai gejalanya hilang) + 3 hari. Atau 10 hari isolasi jika benar-benar tanpa gejala. Namun, penentuan wajib atau tidaknya melakukan tes PCR tergantung dengan dokter yang merawat untuk menyatakan kesembuhan.

Sebagian orang yang melakukan PCR test biasanya akan melihat hasil Cycle Threshold Value (CT Value) yang tertera dalam hasil swab. Hal inilah yang kerap membuat masyarakat blunder terkait dengan nilai tersebut. Menurut dr Fajri berapapun hasil CT Value yang diperoleh seseorang, namun jika hasil tes PCR positif, maka seseorang wajin menjalani isolasi dan segera konsultasi dengan dokter.

Baca Juga : Tren Konfirmasi Positif COVID-19 di Indonesia Menurun
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!