PPKM Kembali Diperpanjang, Kapan Masyarakat Bisa Rencanakan Liburan?
Kamis, 22 Juli 2021 - 21:44 WIB
JAKARTA - Penyebaran COVID-19 di Indonesia masih berada di angka yang sangat tinggi. Secara kumulatif sampai dengan Rabu (21/7), kasus positif mencapai 2.983.830 orang setelah ada penambahan sebanyak 33.772 kasus.
Sebelumnya beberapa hari lalu, pemerintah menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli hingga 20 Juli memang sudah menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus positif, tetapi angkanya masih fluktuatif.
Itulah sebabnya kemudian pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 25 Juli mendatang meskipun kali ini tidak lagi dengan sebutan darurat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM Darurat diganti dengan kategori level agar memudahkan klasifikasi di tiap daerah.
"Kita sekarang kategorikan di level 1, level 2, level 3, dan level 4. Level 4 itu sama dengan PPKM darurat, jadi kita tidak pakai istilah darurat lagi, pakai level aja. Jadi di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang masuk di level 3, di level 3 itu di bawah level 4, jadi banyak kemudahan, tapi kita tidak mau langsung dibuka, tunggulah beberapa hari kedepan," kata Luhut seperti dikutip Okezone.com, Rabu (21/7).
Walau istilahnya sedikit berbeda, namun pembatasan masih sama. Pembatasan pada sektor kritikal, esensial, dan non esensial masih berlaku hingga 25 Juli mendatang, termasuk bisnis perhotelan yang masuk ke dalam sektor esensial. Berdasarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
Chief Operating Officer Mister Aladin Nitha Sudewo mendukung penuh perpanjangan PPKM ini meski perhotelan harus dibatasi.
“Kita semua tentu berharap bahwa pandemi ini segera berakhir. Keputusan pemerintah untuk memperpanjang masa PPKM juga tidak mudah, jadi kita harus mendukung meski mobilitas kita harus dibatasi, termasuk Aladiners yang harus menahan diri buat staycation,” kata Nitha pada Rabu (21/7).
Sebelumnya beberapa hari lalu, pemerintah menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli hingga 20 Juli memang sudah menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus positif, tetapi angkanya masih fluktuatif.
Baca Juga
Itulah sebabnya kemudian pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 25 Juli mendatang meskipun kali ini tidak lagi dengan sebutan darurat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM Darurat diganti dengan kategori level agar memudahkan klasifikasi di tiap daerah.
"Kita sekarang kategorikan di level 1, level 2, level 3, dan level 4. Level 4 itu sama dengan PPKM darurat, jadi kita tidak pakai istilah darurat lagi, pakai level aja. Jadi di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang masuk di level 3, di level 3 itu di bawah level 4, jadi banyak kemudahan, tapi kita tidak mau langsung dibuka, tunggulah beberapa hari kedepan," kata Luhut seperti dikutip Okezone.com, Rabu (21/7).
Walau istilahnya sedikit berbeda, namun pembatasan masih sama. Pembatasan pada sektor kritikal, esensial, dan non esensial masih berlaku hingga 25 Juli mendatang, termasuk bisnis perhotelan yang masuk ke dalam sektor esensial. Berdasarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
Chief Operating Officer Mister Aladin Nitha Sudewo mendukung penuh perpanjangan PPKM ini meski perhotelan harus dibatasi.
“Kita semua tentu berharap bahwa pandemi ini segera berakhir. Keputusan pemerintah untuk memperpanjang masa PPKM juga tidak mudah, jadi kita harus mendukung meski mobilitas kita harus dibatasi, termasuk Aladiners yang harus menahan diri buat staycation,” kata Nitha pada Rabu (21/7).
Lihat Juga :
tulis komentar anda