Tak Cuma Cerai, Suami Tyas Mirasih Juga Gugat Harga Gono Gini
Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:40 WIB
JAKARTA - Suami Tyas Mirasih , Raiden Soedjono, tak hanya mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Tapi, juga harta gono gini .
"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, Rabu (4/8).
Belum dijelaskan secara spesifik jenis harta yang digugat Raiden kepada Tyas.
"Yang jelas, harta bersama di sini masih dalam bentuk benda bergerak. Nanti akan kami jelaskan bila perkaranya sudah melalui proses persidangan," tutur Taslimah.
"Kan ini masih dalam proses. Yang pasti sudah kami jelaskan bahwa jenis perkara tersebut adalah akumulasi antara cerai talak dan pembagian harta bersama," lanjutnya.
Raiden Soedjono menggugat cerai Tyas Mirasih pada 3 Agustus 2021. Permohonan talak didaftarkan lewat sistem e-court.
"Pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H, M.H, C.L.A, Bernard Jungjungan, S.H, M.H, dan Pantas Manalu, S.H sebagai kuasa hukum," jelas Taslimah.
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah pada Juli 2017. Dari pernikahan tersebut, keduanya belum dikaruniai momongan.
Lihat Juga: Diisukan Retak, Ini Jumlah Uang Kompensasi Meghan Markle jika Bercerai dengan Pangeran Harry
"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, Rabu (4/8).
Belum dijelaskan secara spesifik jenis harta yang digugat Raiden kepada Tyas.
"Yang jelas, harta bersama di sini masih dalam bentuk benda bergerak. Nanti akan kami jelaskan bila perkaranya sudah melalui proses persidangan," tutur Taslimah.
"Kan ini masih dalam proses. Yang pasti sudah kami jelaskan bahwa jenis perkara tersebut adalah akumulasi antara cerai talak dan pembagian harta bersama," lanjutnya.
Raiden Soedjono menggugat cerai Tyas Mirasih pada 3 Agustus 2021. Permohonan talak didaftarkan lewat sistem e-court.
"Pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H, M.H, C.L.A, Bernard Jungjungan, S.H, M.H, dan Pantas Manalu, S.H sebagai kuasa hukum," jelas Taslimah.
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah pada Juli 2017. Dari pernikahan tersebut, keduanya belum dikaruniai momongan.
Lihat Juga: Diisukan Retak, Ini Jumlah Uang Kompensasi Meghan Markle jika Bercerai dengan Pangeran Harry
(tsa)
tulis komentar anda