Dinar Candy Ditetapkan Jadi Tersangka, Kini Menyesal Pakai Bikini

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 13:26 WIB
Dinar kini harus menanggung perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga : Aksi Berbikini Dinar Candy saat Protes PPKM Direkam oleh sang Adik



Beruntung, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memilih untuk tidak menahan Dinar karena dianggap bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!