Dinar Candy Sampaikan Permohonan Maaf atas Aksi Pakai Bikini yang Menggemparkan
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 02:27 WIB
JAKARTA - Dinar Candy menyampaikan permintaan maaf usai jadi tersangka pornografi.
"Saya meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan atau perbuatan saya kemarin, berbikini di pinggir jalan," ujar Dinar di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8).
Sang DJ mengatakan, tak pernah terpikir olehnya bahwa perbuatan itu melanggar hukum. "Aku buta hukum, jadi enggak tahu kalau bakalan kayak gini," ujarnya.
Oleh karenanya, Dinar Candy siap bertanggungjawab untuk menanggung akibat perbuatannya.
"Pelajaran juga buat aku, kayak, 'Oh, ke depannya aku enggak akan begitu lagi'. Ya aku kan enggak tahu sebenarnya kalau itu tidak boleh," ungkapnya.
Dinar Candy dijadikan tersangka kasus pornografi usai mencurahkan isi hatinya tentang perpanjangan PPKM dengan berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Namun karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memberi keringanan dengan tidak menahan Dinar Candy.
"Saya meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan atau perbuatan saya kemarin, berbikini di pinggir jalan," ujar Dinar di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8).
Sang DJ mengatakan, tak pernah terpikir olehnya bahwa perbuatan itu melanggar hukum. "Aku buta hukum, jadi enggak tahu kalau bakalan kayak gini," ujarnya.
Oleh karenanya, Dinar Candy siap bertanggungjawab untuk menanggung akibat perbuatannya.
"Pelajaran juga buat aku, kayak, 'Oh, ke depannya aku enggak akan begitu lagi'. Ya aku kan enggak tahu sebenarnya kalau itu tidak boleh," ungkapnya.
Dinar Candy dijadikan tersangka kasus pornografi usai mencurahkan isi hatinya tentang perpanjangan PPKM dengan berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Namun karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memberi keringanan dengan tidak menahan Dinar Candy.
(nug)
tulis komentar anda