Dinar Candy Sampaikan Permohonan Maaf atas Aksi Pakai Bikini yang Menggemparkan

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 02:27 WIB
Dinar Candy dijadikan tersangka kasus pornografi usai mencurahkan isi hatinya tentang perpanjangan PPKM dengan berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Baca juga: Tak Setuju Dinar Candy Ditangkap, Deddy Corbuzier: Ini Demo Paling Aman

Namun karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memberi keringanan dengan tidak menahan Dinar Candy.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!