Dinar Candy Akui Stres Akibat Ambil Pekerjaan di Luar Bidangnya

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 10:16 WIB
Sayang, aksi Dinar Candy dianggap memenuhi unsur tindak pidana pornografi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Sehingga Dinar ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga : Tak Setuju Dinar Candy Ditangkap, Deddy Corbuzier: Ini Demo Paling Aman



Beruntung bagi Dinar Candy, sikap kooperatif yang ia tunjukkan selama proses pemeriksaan membuat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan .
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!