Jerinx SID Ditetapkan Sebagai Tersangka Laporan Adam Deni
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 10:10 WIB
Jerinx SID Ditetapkan Sebagai Tersangka Laporan Adam Deni. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Adam Deni terkait pengancaman melalui media sosial. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8).
Usai penetapan status tersangka, penyidik Polda Metro Jaya rencananya akan memanggil Jerinx pada Senin (9/8) untuk diperiksa.
Adam Deni melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengiriman ancaman lewat media elektronik. Ia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram musisi asal Bali itu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8).
Usai penetapan status tersangka, penyidik Polda Metro Jaya rencananya akan memanggil Jerinx pada Senin (9/8) untuk diperiksa.
Adam Deni melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengiriman ancaman lewat media elektronik. Ia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram musisi asal Bali itu.
Lihat Juga :